Monday, November 10, 2014

FEODALISME DAN FILSAFAT SOSIAL


BAB II

A.     INTI MAKALAH

FEODALISME DAN FILSAFAT SOSIAL

Filsafat Sosial Hans Fink
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa dan Abad pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief, atau dalam bahasa Latin, Feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja/lord).

Eropa Barat Tahun 800-1000 : Lahirnya sistem Fief


Istilah feudal (dalam konteks eropa) berasal dari kata latin “feudum” yang sama artinya dengan fief, yaitu sebidang tanah yang diberikan kepada seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord) sebagai pemilik tanah tersebut. Dalam hal ini feodalisme berarti penguasaan hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang terjadi di Eropa Abad Pertengahan.

Sistem fief ini terjadi karena pada saat abad ke-9 Eropa Barat dilanda oleh serangkaian serangan dari luar yaitu pada saat Bangsa Arab menguasai kawasan Mediterania. Banyak kota dijarah dan dibakar. Perdagangan jarak jauh menjadi tidak aman sehingga setiap daerah kecil harus kembali mengandalkan sumberdaya-nya sendiri. Sebelum terjadinya penyerbuan-penyerbuan itu, unit sosial yang tipikal adalah kerajaan. Sebagian besar lahan masih liar dan belum dihuni manusia; area-area yang sudah di budidayakan terpilah menjadi lahan milik kerajaan, lahan milik gereja, estat (estate) pribadi yang dimiliki para lord, dan lahan pertanian yang dimiliki para petani bebas. Secara teori, seorang raja bisa menarik pajak atas seluruh lahan, dan semua orang yang bebas bisa dikenakan wajib militer berdasarkan perintah raja mereka. Namun dengan cara seperti itu, pada saat seorang raja maih sedang menyiapkan bala tentara, para penyerbu sudah selesai menjarah dan pergi, maka yang diperlukan adalah bala tentara yang siap setiap saat, yang berupa laskar berkuda dengan senjata lengkap. Namun perlenkapan yang diperlukan itu terlampau mahal untuk dimiliki kebanyakan petani, dan sistem pajak yang didasarkan pada pembayaran dalam bentuk barang atau jasa, dikarenakan ketidak stabilan uang, tidak mungkin seorang raja sendiri menyiapkan bala tentara bersenjata lengkap. Maka diterapkan lah sistem fief ini yaitu bahwa raja menyerahkan sebagian lahan milik kerajaan dalam bentuk fief kepadaa seorang tokoh militer terkemuka, yang biasanya adalah seorang lord atau petani bebas.

Ada setidaknya empat komponen utama pembentuk sistm feodal yaitu:

1.       Lord (pemilik tanah) biasanya seorang bangsawan dari keluarga raja atau kalangan agamawan (uskup,biarawan)

2.       Vassal atau Knights adalah kaum (umumnya dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang di sewakan.

3.       Fief yang merupakan tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian.

4.       Serf atau penggarap tanah yaitu petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak.

Sistem manor

Kekuasaan para lord atas fief mereka didasarkan pada sistem manor, dan fief yang besar terdiri dari beberapa manor. Pada setiap manor, lord membawahi para petani yang bekerja untuk dia. Biasanya sebuah manor terbagi menjadi demedsne(berupa lahan pertanian dan rumah lord) serta sebuah desa yang dikelilingi lahan pertanian. Lahan para petani biasanya terdiri dari kapling-kapling berupa dua atau tiga ladang terbuka di desa tersebut.

Sistem Kelas

Dengan adanya sistem kelas dalam sistem fief ini yakni terbentuk berupa struktur piramida dimana raja berada dipuncak sedangkan tenant, serf dan slave berada didasar. Secara khusus, yang semula merupakan kumpulan dari lord yang berbeda-berbeda, yang masing-masing bertanggung jawab kepada raja, lantas menjadi suatu kesatuan kelas atau golongan kelas bangsawan.

        Filsafat Aquinas

Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan ahli theology ternama yang berasal dari Italia. Ia lahir pada tahun 1225 di Naples dari keluarga bangsawan Italia dimana ayahnya sendiri adalah seorang Pangeran Landulf dari Aquino yang merupakan seorang kristen yang taat. Oleh karena itu Aquinas pun di didik agamanya dengan kuat dan akhirnya pada tahun 1245 saat usianya 16 tahun, ia ikut dalam sekte Dominikan yang pada saat itu sangat berperan pada abad itu.

Thomas Aquinas berpendapat bahwa :

-          Negara bersifat hierarki, dimana ada yang memerintah, menata pemerintahan dan ada yang menaatinya. Dalam hubungannya dengan kekuasaan Tuhan, tujuan akhir hidup manusia adalah kesenangan dari kebaikan terhadap Tuhan, maka contoh dari kekuasaan Tuhan di dunia ini adalah pemuka agama, paus,petrus dll.
Maka pada akhir abad ke -13 Karya besar Thomas Aquinas yakni Summa theologica (1265-73) menjadi ajaran resmi gereja.

B.      ANALISA

Untuk memahami sistem fief, sebelumnya dibutuhkan dahulu pengetahuan atas latar belakang sistem kepemilikan waktu itu. Secara umum, tanah terbagi menjadi dua jenis: yang pertama adalah lahan yang tidak terbudi dayakan dan tidak berpenghuni; yang kedua merupakan lahan terbudidaya yang dimiliki oleh kerajaan,gereja,para lord atau tanah garapan petani bebas.

Selama masa-masa penyerbuan dari luar, gereja lemah dan kacau, namun kekuasaan dan independensi nya berkembang pada masa-masa setelah 1000M. Gereja melancarkan pengaruh besar sebagai faktor kekuasaan ilahiyah disertai monopoli pendidikan terhadap sedikit orang yang memang sengaja diberi pendidikan dan monopoli dalam hal komunikasi dan tafsir atas berita dan gagasan-gagasan baru untuk seluruh masyarakat.


Tanggapan atas pemikiran Thomas Aquinas

Berdasarkan pemikiran Thomas Aquinas, saya sangat setuju bahwa tatanan masyarakat feodal yang ada dalam masyarakat merupakan akibat dari aturan/hukum ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan manusia. Dengan demikian para penguasa seperti bangsawan, Raja dan masyarakat kecil merupakan sesuatu yang alami dalam kehidupan masyarakat. Pada hakekatnya, suatu kelompok orang akan dikatakan sebagai masyarakat apabila didalam nya terdapat Hirarki yakni adanya Raja (penguasa bangsawan) dan masyarakat kecil (petani,buruh,dll). Semuanya ini dapat dikatakan benar apabila berjalan/berlangsung sesuai dengan batas-batas tertentu.

Namun, untuk dalam aspek ekonomi pendapat ini sangat bertentangan dengan hak manusia sebagai manusia yang hidup bebas. Karena dengan adanya praktek Hirarki yakni antara Raja, penguasa, bangsawan dan masyarakat kecil telah mengancam stabilitas dalam kehidupan bersama atau bisa dikatakan rakyat kecil seperti buruh dan tani akan tetap terus hidup miskin. Padahal manusia tidak diciptakan untuk selalu hidup dalam kemiskinan dan menderita sepanjang hidup.

Dengan demikian, menurut saya bahwa dalam masyarakat sistem hirarki itu memang sangat adil, tapi setiap individu harus diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengelola hidup nya sendiri, sedangankan para Raja,penguasa dan bangsawan seharusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

Feodalisme Versus Sistem Demokrasi Indonesia

Disadari atau tidak, secara tidak langsung Feodalisme ini masih terkandung dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun feodalisme disini kini sudah bertransformasi menjadi neo feodalisme yang wujud nilai feodal yang menciptakan paradoksi demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi dengan tradisi feodal, ditandai dengan terbentuknya faksi-faksi, hal ini terlihat jelas dalam pemerintahan yang di dominasi oleh faksi kepentingan elit politik. Elit politik inilah yang memainkan alur kebijakan, membawa kepentingan kelompoknya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Ada dua hal yang timbul dalam sistem demokrasi yang terpengaruhi oleh tradisi-tradisi feodalisme:

1.       Korupsi
Kenapa korupsi dikatakan sebagai tradisi feodal yang terkandung dalam sistem demokrasi di indonesia? Yakni dengan adanya sistem hirarki, para penguasa diberikan kekuasaan atau akses-akses terhadap sumber ekonomi. Dengan diberikannya kekuasaan atau akses-akses terhadap sumber ekonomi ini para penguasa jadi mudah untuk melakukan beberapa penyelewengan yang awalnya dilakukan secara individual dan tersembunyi sampai dilakukan secara kelompok dan terang-terangan. Penyimpangan ini diakibatkan oleh hal pembiasaan yang akhirnya terbiasa dilakukan oleh para pejabat negara. Salah satu akar utama dari penyalahgunaan itu adalah sistem feodalisme. Dalam sistem feodalisme itu, otomatis siapa saja yang memiliki kekuasaan menjadi merasa memiliki hak-hak khusus dan hak-hak sendiri untuk mengatur sumber ekonomi.

2.       Kemiskinan
Indonesia merupakan sebuah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi karena kurang nya sumber daya manusia kekayaan tesebut tidak menjadi suatu jalan keluar untuk sebuah kemiskinan. Kemiskinan ini diakibatkan selain karena faktor struktural yang tidak memberi kesempatan masyarakat untuk mengakses sektor-sektor kehidupan, namun juga disebabkan oleh masyarakatnya tersebut yang masih menganut budaya feodalisme. Yaitu masyarakat selalu berorientasu ke atasan atau senior,pejabat untuk dimintai restunya ketika akan melakukan kegiatan atau usaha. Budaya ini menyebabkan masyarakat indonesia terkukung dan kurang kreatif karena selalu menurut pada atasan. Akibatnya masyarakat Indonesia hidup dengan keterbatasan karena yang mendapat keuntungan hanyalah  kelas atas yang jumlahnya sedikit sementara kelompok bawah yang mayoritas tidak mendapatkan apa-apa.

Flickr Images