FEODALISME DAN FILSAFAT SOSIAL
BAB II
A.
INTI
MAKALAH
FEODALISME DAN FILSAFAT SOSIAL
Filsafat Sosial Hans Fink |
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan
sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan
berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin
lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh
sejarawan pada sistem politik di Eropa dan Abad pertengahan, yang menempatkan
kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan
atau hak tertentu (disebut fief, atau dalam bahasa Latin, Feodum) yang ditunjuk
oleh monarki (biasanya raja/lord).
Eropa Barat Tahun
800-1000 : Lahirnya sistem Fief
Istilah feudal (dalam konteks eropa) berasal dari kata latin
“feudum” yang sama artinya dengan fief, yaitu sebidang tanah yang diberikan
kepada seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai imbalan
atas pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord) sebagai pemilik tanah
tersebut. Dalam hal ini feodalisme berarti penguasaan hal-hal yang berkaitan
dengan masalah kepemilikan tanah, khususnya yang terjadi di Eropa Abad
Pertengahan.
Sistem fief ini terjadi karena pada saat abad ke-9 Eropa
Barat dilanda oleh serangkaian serangan dari luar yaitu pada saat Bangsa Arab
menguasai kawasan Mediterania. Banyak kota dijarah dan dibakar. Perdagangan
jarak jauh menjadi tidak aman sehingga setiap daerah kecil harus kembali
mengandalkan sumberdaya-nya sendiri. Sebelum terjadinya penyerbuan-penyerbuan
itu, unit sosial yang tipikal adalah kerajaan. Sebagian besar lahan masih liar
dan belum dihuni manusia; area-area yang sudah di budidayakan terpilah menjadi lahan
milik kerajaan, lahan milik gereja, estat (estate) pribadi yang dimiliki para
lord, dan lahan pertanian yang dimiliki para petani bebas. Secara teori,
seorang raja bisa menarik pajak atas seluruh lahan, dan semua orang yang bebas
bisa dikenakan wajib militer berdasarkan perintah raja mereka. Namun dengan
cara seperti itu, pada saat seorang raja maih sedang menyiapkan bala tentara,
para penyerbu sudah selesai menjarah dan pergi, maka yang diperlukan adalah
bala tentara yang siap setiap saat, yang berupa laskar berkuda dengan senjata
lengkap. Namun perlenkapan yang diperlukan itu terlampau mahal untuk dimiliki
kebanyakan petani, dan sistem pajak yang didasarkan pada pembayaran dalam
bentuk barang atau jasa, dikarenakan ketidak stabilan uang, tidak mungkin
seorang raja sendiri menyiapkan bala tentara bersenjata lengkap. Maka
diterapkan lah sistem fief ini yaitu bahwa raja menyerahkan sebagian lahan
milik kerajaan dalam bentuk fief kepadaa seorang tokoh militer terkemuka, yang
biasanya adalah seorang lord atau petani bebas.
Ada setidaknya empat komponen utama pembentuk sistm feodal
yaitu:
1.
Lord (pemilik tanah) biasanya seorang bangsawan
dari keluarga raja atau kalangan agamawan (uskup,biarawan)
2.
Vassal atau Knights adalah kaum (umumnya dalam
bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang di
sewakan.
3.
Fief yang merupakan tanah yang disewakan berupa
lahan-lahan pertanian.
4.
Serf atau penggarap tanah yaitu petani yang
mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak.
Sistem manor
Kekuasaan para lord atas fief mereka didasarkan pada sistem
manor, dan fief yang besar terdiri dari beberapa manor. Pada setiap manor, lord
membawahi para petani yang bekerja untuk dia. Biasanya sebuah manor terbagi
menjadi demedsne(berupa lahan pertanian dan rumah lord) serta sebuah desa yang
dikelilingi lahan pertanian. Lahan para petani biasanya terdiri dari
kapling-kapling berupa dua atau tiga ladang terbuka di desa tersebut.
Sistem Kelas
Dengan adanya sistem kelas dalam sistem fief ini yakni
terbentuk berupa struktur piramida dimana raja berada dipuncak sedangkan
tenant, serf dan slave berada didasar. Secara khusus, yang semula merupakan
kumpulan dari lord yang berbeda-berbeda, yang masing-masing bertanggung jawab
kepada raja, lantas menjadi suatu kesatuan kelas atau golongan kelas bangsawan.
Filsafat Aquinas
Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan ahli theology
ternama yang berasal dari Italia. Ia lahir pada tahun 1225 di Naples dari
keluarga bangsawan Italia dimana ayahnya sendiri adalah seorang Pangeran
Landulf dari Aquino yang merupakan seorang kristen yang taat. Oleh karena itu
Aquinas pun di didik agamanya dengan kuat dan akhirnya pada tahun 1245 saat
usianya 16 tahun, ia ikut dalam sekte Dominikan yang pada saat itu sangat
berperan pada abad itu.
Thomas Aquinas berpendapat bahwa :
-
Negara bersifat hierarki, dimana ada yang
memerintah, menata pemerintahan dan ada yang menaatinya. Dalam hubungannya
dengan kekuasaan Tuhan, tujuan akhir hidup manusia adalah kesenangan dari
kebaikan terhadap Tuhan, maka contoh dari kekuasaan Tuhan di dunia ini adalah
pemuka agama, paus,petrus dll.
Maka pada akhir abad ke -13 Karya besar Thomas Aquinas yakni
Summa theologica (1265-73) menjadi
ajaran resmi gereja.
B.
ANALISA
Untuk memahami sistem fief, sebelumnya dibutuhkan dahulu
pengetahuan atas latar belakang sistem kepemilikan waktu itu. Secara umum,
tanah terbagi menjadi dua jenis: yang pertama adalah lahan yang tidak terbudi
dayakan dan tidak berpenghuni; yang kedua merupakan lahan terbudidaya yang
dimiliki oleh kerajaan,gereja,para lord atau tanah garapan petani bebas.
Selama masa-masa penyerbuan dari luar, gereja lemah dan
kacau, namun kekuasaan dan independensi nya berkembang pada masa-masa setelah
1000M. Gereja melancarkan pengaruh besar sebagai faktor kekuasaan ilahiyah
disertai monopoli pendidikan terhadap sedikit orang yang memang sengaja diberi
pendidikan dan monopoli dalam hal komunikasi dan tafsir atas berita dan
gagasan-gagasan baru untuk seluruh masyarakat.
Tanggapan atas pemikiran Thomas Aquinas
Berdasarkan pemikiran Thomas Aquinas, saya sangat setuju
bahwa tatanan masyarakat feodal yang ada dalam masyarakat merupakan akibat dari
aturan/hukum ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidaktaatan manusia. Dengan
demikian para penguasa seperti bangsawan, Raja dan masyarakat kecil merupakan
sesuatu yang alami dalam kehidupan masyarakat. Pada hakekatnya, suatu kelompok
orang akan dikatakan sebagai masyarakat apabila didalam nya terdapat Hirarki
yakni adanya Raja (penguasa bangsawan) dan masyarakat kecil (petani,buruh,dll).
Semuanya ini dapat dikatakan benar apabila berjalan/berlangsung sesuai dengan
batas-batas tertentu.
Namun, untuk dalam aspek ekonomi pendapat ini sangat
bertentangan dengan hak manusia sebagai manusia yang hidup bebas. Karena dengan
adanya praktek Hirarki yakni antara Raja, penguasa, bangsawan dan masyarakat
kecil telah mengancam stabilitas dalam kehidupan bersama atau bisa dikatakan
rakyat kecil seperti buruh dan tani akan tetap terus hidup miskin. Padahal
manusia tidak diciptakan untuk selalu hidup dalam kemiskinan dan menderita
sepanjang hidup.
Dengan demikian, menurut saya bahwa dalam masyarakat sistem
hirarki itu memang sangat adil, tapi setiap individu harus diberikan kebebasan
untuk mengatur dan mengelola hidup nya sendiri, sedangankan para Raja,penguasa
dan bangsawan seharusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Feodalisme Versus Sistem Demokrasi Indonesia
Disadari atau tidak, secara tidak langsung Feodalisme ini
masih terkandung dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun feodalisme disini
kini sudah bertransformasi menjadi neo feodalisme yang wujud nilai feodal yang
menciptakan paradoksi demokrasi. Dalam sebuah negara demokrasi dengan tradisi
feodal, ditandai dengan terbentuknya faksi-faksi, hal ini terlihat jelas dalam
pemerintahan yang di dominasi oleh faksi kepentingan elit politik. Elit politik
inilah yang memainkan alur kebijakan, membawa kepentingan kelompoknya dengan
mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Ada dua hal yang timbul dalam sistem demokrasi yang
terpengaruhi oleh tradisi-tradisi feodalisme:
1.
Korupsi
Kenapa korupsi dikatakan sebagai tradisi
feodal yang terkandung dalam sistem demokrasi di indonesia? Yakni dengan adanya
sistem hirarki, para penguasa diberikan kekuasaan atau akses-akses terhadap
sumber ekonomi. Dengan diberikannya kekuasaan atau akses-akses terhadap sumber
ekonomi ini para penguasa jadi mudah untuk melakukan beberapa penyelewengan
yang awalnya dilakukan secara individual dan tersembunyi sampai dilakukan
secara kelompok dan terang-terangan. Penyimpangan ini diakibatkan oleh hal
pembiasaan yang akhirnya terbiasa dilakukan oleh para pejabat negara. Salah
satu akar utama dari penyalahgunaan itu adalah sistem feodalisme. Dalam sistem
feodalisme itu, otomatis siapa saja yang memiliki kekuasaan menjadi merasa memiliki
hak-hak khusus dan hak-hak sendiri untuk mengatur sumber ekonomi.
2.
Kemiskinan
Indonesia merupakan sebuah Negara yang kaya
akan sumber daya alamnya, tetapi karena kurang nya sumber daya manusia kekayaan
tesebut tidak menjadi suatu jalan keluar untuk sebuah kemiskinan. Kemiskinan
ini diakibatkan selain karena faktor struktural yang tidak memberi kesempatan
masyarakat untuk mengakses sektor-sektor kehidupan, namun juga disebabkan oleh
masyarakatnya tersebut yang masih menganut budaya feodalisme. Yaitu masyarakat
selalu berorientasu ke atasan atau senior,pejabat untuk dimintai restunya
ketika akan melakukan kegiatan atau usaha. Budaya ini menyebabkan masyarakat
indonesia terkukung dan kurang kreatif karena selalu menurut pada atasan.
Akibatnya masyarakat Indonesia hidup dengan keterbatasan karena yang mendapat
keuntungan hanyalah kelas atas yang
jumlahnya sedikit sementara kelompok bawah yang mayoritas tidak mendapatkan
apa-apa.